Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Perlindungan Investor, OJK Rilis Aturan soal Perusahaan Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan yang mengikat perusahaan efek atau sekuritas untuk memperkuat perlindungan investor.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025). / JIBI-Nyoman Ary Wahyudi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025). / JIBI-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan yang mengikat perusahaan efek atau sekuritas untuk memperkuat perlindungan investor. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. 

OJK menjelaskan beleid tersebut memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran. POJK tersebut dinilai mengatur secara lebih komprehensif. 

Menurut OJK, penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau underwriter dan atau perantara pedagang efek atau broker. Beleid anyar itu juga merespons perkembangan industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

“POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025). 

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait dengan penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal dari aspek peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

POJK ini diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025. 

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.”

Berikut poin-poin yang diatur POJK No.13/2025:

  • Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE; 
  • Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan  kepentingan; 
  • Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI; 
  • Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE; 
  • Fungsi yang wajib dimiliki PED; 
  • Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE; 
  • Alih daya fungsi PPE; dan 
  • Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper