Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Denda Anak Usaha Michelin Group Rp1 Miliar, Ini Penyebabnya

KPPU denda anak usaha Michelin Group sebesar Rp1 miliar usai dinyatakan terlambat lapor akuisisi saham.
Ilustrasi palu hakim. / Dok. BPK
Ilustrasi palu hakim. / Dok. BPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap anak usaha Michelin Group sebesar Rp1 miliar usai dinyatakan terlambat lapor akuisisi saham Kalimantan Royal Lestari Utama (RLU).

Berdasarkan siaran pers KPPU, dikutip Minggu (15/6/2025), anak usaha Michelin Group tersebut yakni Compagnie Financière Michelin Société par Actions Simplifiée à Associé Unique (CFM).

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis KPPU untuk Perkara No. 20/KPPU-M/2024 di Kalimantan, Selasa (10/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

CFM merupakan anak usaha dari Compagnie Générale des Établissements Michelin S.C.A. (Michelin Group), produsen ban global asal Prancis. Perusahaan ini membawahi operasi manufaktur, penjualan, dan riset Michelin di luar Prancis.

Adapun RLU adalah perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan memproduksi karet alam terintegrasi. RLU dikenal sebagai pelopor dalam produksi karet berkelanjutan, dan merupakan bagian dari proyek percontohan Michelin untuk mengembangkan model produksi ramah lingkungan dan inklusif di Sumatra dan Kalimantan Timur.

Perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai US$69.999.900. Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022.

Dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.

Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Berdasarkan Pasal 29 UU No. 5/1999 jo. Pasal 5 PP No. 57/2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022. Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada 8 September 2022.

Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat dua hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Atas keterlambatan notifikasi, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar kepada CFM. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper