Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Realisasi Buyback Saham Capai Rp429,72 Miliar

Sebanyak 15 emiten telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tengah) dalam konferensi pers respons kebijakan dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall BEI pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tengah) dalam konferensi pers respons kebijakan dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall BEI pada Rabu (19/3/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait dengan rencana emiten untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa RUPS. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan terdapat 21 emiten yang berencana untuk melaksanakan buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga 9 April 2025. 

“Dengan total nilai anggaran dana buyback sebesar Rp14,97 triliun,” ungkap Inarno dalam jawaban tertulis, Selasa (29/4/2025). 

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah emiten berkapitalisasi besar dan berasal dari grup konglomerasi telah mengumumkan rencana buyback saham. PT Mayora Indah Tbk. (MYOR), misalnya, mengalokasikan anggaran buyback Rp1 triliun. 

Selain itu, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) menetapkan anggaran buyback saham sebesar Rp408 miliar, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Rp3 triliun, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) Rp4 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Avia Avian Tbk. (AVIA) Rp1 triliun.

Dari 21 emiten tersebut, lanjutnya, sebanyak 15 emiten telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar. Realisasi itu setara dengan 2,87% dari total anggaran buyback yang mencapai Rp14,97 triliun. 

Inarno menjelaskan keputusan untuk melakukan buyback oleh perusahaan terbuka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan OJK No.13/2023 dan POJK No.29/2023. 

Dalam beleid tersebut, Inarno mengatakan OJK mengatur tentang kriteria mengenai arus kas/cashflow sebagai salah satu penilaian bagi emiten untuk melaksanakan buyback saham. 

“Untuk itu OJK tidak melakukan analisis jumlah emiten yang akan melakukan buyback dengan hanya kriteria arus kas/cashflow.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper