Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Trading Halt, Alarm BEI saat IHSG Ambrol Lebih dari 8%

Trading halt adalah penghentian perdagangan selama 30 menit yang dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 8%.
Investor mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Selasa (18/3/2025). IHSG terjun bebas pada Selasa (8/4/2025) dan membuat BEI melakukan pembekuan perdagangan sementara atau trading halt. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Selasa (18/3/2025). IHSG terjun bebas pada Selasa (8/4/2025) dan membuat BEI melakukan pembekuan perdagangan sementara atau trading halt. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan mekanisme trading halt usai indeks harga saham gabungan (IHSG) ambles lebih dari 9% pada perdagangan hari ini, Selasa (8/4/2025).

Data RTI Business pukul 09.01 WIB menunjukkan, IHSG terkoreksi 9,19% atau 598,55 poin ke level 5.912,06 pada awal sesi perdagangan. Rentang pergerakan IHSG berada di antara 5.912 hingga 5.914.

Total perdagangan saham mencapai 1,59 miliar lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp1,92 triliun dan frekuensi sebanyak 64.620 kali. Tercatat 9 saham menguat, 552 saham melemah, dan 65 saham stagnan. Kapitalisasi pasar atau market cap Bursa tercatat mencapai Rp11.280 triliun.

Anjloknya IHSG ditekan oleh koreksi saham BBCA -12,94%, BMRI -13,46%, BBRI -14,57%, TLKM -14,94%, GOTO -14,46% PTRO -14,75% dan TPIA -6,25%.

Kondisi tersebut membuat BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 09:00:00 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

"Perdagangan akan dilanjutkan pukul 09:30:00 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan," kata Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Selasa (8/4/2025). 

Adapun, sesaat setelah trading halt dibuka pada 09.31 WIB, IHSG terpantau melanjutkan pelemahan hingga 9,32% ke level 5.903,52.

Apa itu trading halt di Bursa Efek Indonesia?

Trading halt adalah penghentian perdagangan selama 30 menit yang dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 8%.

Per 8 April 2025, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan auto-rejection bawah dan trading halt pada perdagangan perdana hari ini, Selasa (8/4/2025) usai libur Lebaran Idulfitri 1446 H. 

Manajemen BEI dalam keterangan resminya mengatakan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, BEI dengan dukungan OJK melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

"Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," kata Manajemen BEI, Selasa (8/4/2025).

Dengan ketentuan ini, maka batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan Efek disesuaikan dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan sejumlah tindakan.

Tindakan pertama adalah trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%, kemudian trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.

Bursa juga dapat melakukan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.

BEI melanjutkan penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

Dalam penerapan kebijakan ini, BEI menyampaikan telah mempertimbangkan best practice pada bursa-bursa di dunia, serta memperhatikan masukan pelaku pasar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper