Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan trading halt dengan batas penurunan 5% perlu ditinjau kembali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan tanggapannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan OJK belum akan mengevaluasi kebijakan trading halt seperti yang diminta oleh Airlangga.
"Enggak, enggak [evaluasi trading halt]. Itu sudah merupakan SOP dari kami," kata Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Direktur Perdagangan an Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy menuturkan BEI menerima masukan dari berbagai pihak. Menurut Irvan, mekanisme trading halt ini merupakan common practice pada bursa-bursa lainnya.
"Tapi yang biasa kami review adalah angkanya, di angka berapa dulu. Seingat saya, kita pernah pakai 7%, 12,5%, 20%," kata Irvan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dia melanjutkan, BEI juga meninjau kebijakan tersebut dengan melihat perilaku pasar atau market behaviour, serta perkembangan dari investor dan bursa-bursa lainnya.
Baca Juga
Irvan tak menutup kemungkinan bagi BEI untuk mengubah peraturan trading halt. Menurut Irvan, BEI terakhir kali mengubah aturan trading halt saat pandemi Covid-19, dengan membekukan perdagangan sementara saat IHSG jatuh hingga 5%.
"Apakah nanti mungkin diubah? Ya mungkin saja. Tapi nanti kami coba kaji dulu ya angkanya," tutur Irvan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar kebijakan trading halt dengan batas penurunan 5% ditinjau kembali.
"Itu kan kemarin diberlakukan saat Covid [trading halt 5%], tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut," ucap Airlangga, Selasa (18/3/2025).