Bisnis.com, JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) mengajak masyarakat menyimpan emasnya dalam bentuk deposito di Pegadaian. Hal ini dalam rangka meningkatkan cadangan emas di Pegadaian usai mendapat izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Damar Latri Setiawan, Direktur Utama Pegadaian mengatakan masyarkat akan mendapat keuntungan melalui imbal jasa ketika mereka menyimpan emasnya dalam bentuk deposito di Pegadaian.
"Dapat imbal jasa, dapat rate tiap bulan dalam bentuk emas juga. Misal punya emas 1 kilogram, nanti setiap satu bulan dapat fee imbal jasa dari penyimpanannya. Mirip kalau Anda menabung emas dapat bunga per bulan. Nah ini Anda menabung emas bunganya emas," kata Damar saat ditemui usai peluncuran usaha bulion, di Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Pemerintah mencatata saat ini ada 1.800 ton emas beredar di masyarakat yang belum terserap lembaga jasa keuangan bulion. Lantas, berapa keuntungan yang didapat bila menyimpan emas sebagai deposito di Pegadaian?
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, deposito emas di Pegadaian dapat memilih tenor fleksibel yaitu 6 bulan, 9 bulan dan 12 bulan. Pengajuan emas untuk deposito mulai dari 5 gram. Selain itu, dipersyaratkan telah memiliki rekening tabungan emas dan telah melakukan upgrade ke akun premium bagi pengajuan emas melalui aplikasi Pegadaian digital.
Caranya, download dan login pada aplikasi Pegadaian Digital. Kemudian pilih menu Tabungan Emas lalu pilih Menu Tabungan Emas Plus.
Baca Juga
Berikutnya, pilih rekening Tabungan Emas, jangka waktu dan jumlah saldo emas yang didepositkan.
Nantinya imbal hasil akan dibayar pada saat di setiap awal bulan dan ulang tanggal jatuh tempo dalam bentuk top up gramasi Tabungan Emas ke rekening utama Tabungan Emas.
Berikut adalah simulasi keuntungan deposito emas di Pegadaian:
Nasabah membuka rekening Deposito Emas pada tanggal 11 Januari 2024 dengan nominal 100 gram dan jangka waktu 3 bulan. Pada tanggal tersebut, harga buyback periode I senilai Rp1.200.000, sehingga fair value Deposito Emas nasabah sebesar Rp120.000.000.
Maka untuk perhitungan imbal hasil sebagai berikut:
1. Imbal Hasil Periode Pertama
- Tanggal Pemberian Imbal Hasil: 1 Februari 2024
- Jumlah Hari Berjalan: 21 hari (11 Januari-1 Februari 2024)
- Harga Top Up tanggal tersebut: Rp1.250.000
- Imbal Hasil Sebelum Pajak: Rp69.041
- Pajak Deposito Emas: Rp13.808
- Imbal Hasil Sesudah Pajak: Rp55.233
- Gramasi Imbal Hasil: 0,0441 gram
2. Imbal Hasil Periode Kedua
- Tanggal Pemberian Imbal Hasil: 1 Maret 2024
- Jumlah Hari Berjalan: 29 hari (1 Februari-1 Maret 2024)
- Harga Top Up tanggal tersebut: Rp1.260.000
- Imbal Hasil Sebelum Pajak: Rp 95.342
- Pajak Deposito Emas: Rp19.068
- Imbal Hasil Sesudah Pajak: Rp76.274
- Gramasi Imbal Hasil: 0,0605 gram
3. Imbal Hasil Periode Ketiga
- Tanggal Pemberian Imbal Hasil: 1 April 2024
- Jumlah Hari Berjalan: 31 hari (1 Maret-1 April 2024)
- Harga Top Up tanggal tersebut: Rp1.260.000
- Imbal Hasil Sebelum Pajak: Rp101.918
- Pajak Deposito Emas: Rp20.384
- Imbal Hasil Sesudah Pajak: Rp81.534
- Gramasi Imbal Hasil: 0,0647 gram
4. Imbal Hasil Periode Keempat
- Tanggal Pemberian Imbal Hasil: 11 April 2024
- Jumlah Hari Berjalan: 10 hari (1 April-11 April 2024)
- Harga Top Up Tgl tsb : Rp 1.260.000
- Imbal Hasil Sebelum Pajak: Rp 32.877
- Pajak Deposito Emas: Rp 6.575
- Imbal Hasil Sesudah Pajak: Rp 26.301
- Gramasi Imbal Hasil: 0,0214 gram