Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Resmi Meluncur, Ini Pembagian Tugas Erick Thohir dan Rosan Roeslani

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Rosan Roeslani dan Erick Thohir sebagai kepala dan badan pengawas BPI Danantara. Simak tugas dan kewenangannya.
Presiden Prabowo Subianto di acara peluncuran BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta pada Senin (24/2/2025) - Dok Youtube Setpres RI.
Presiden Prabowo Subianto di acara peluncuran BPI Danantara di Istana Negara, Jakarta pada Senin (24/2/2025) - Dok Youtube Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi menunjuk Rosan Roeslani sebagai kepala atau CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sementara itu, Erick Thohir diketahui akan mengisi pos Dewan Pengawas embrio super holding BUMN tersebut.

Untuk diketahui, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.

"Danantara Indonesia bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan harus menjadi instrumen pembangunan nasional yang akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia," katanya, Senin (24/2/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Presiden Prabowo memilih Menteri Investasi dan Kepala Badan BKPM Rosan Roeslani sebagai CEO BPI Danantara.

Prabowo memilih Rosan untuk menggantikan posisi Muliaman Hadad, yang sebelumnya dilantik sebagai Kepala BPI Danantara pada 22 Oktober 2024.

Terdapat dua posisi di bawah CEO BPI Danantara, yaitu Chief Operating Officer (COO) yang bertanggung jawab untuk Holding Operasional, dan Chief Investment Officer (CIO) yang mengendalikan Holding Investasi BUMN.

Pandu Patria Sjahrir ditunjuk untuk menjabat sebagai CIO yang akan bertanggung jawab mengelola investasi dan pemberdayaan aset semua BUMN. Dia saat ini juga memegang posisi di berbagai perusahaan dan organisasi, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), modal ventura, dan asosiasi mobil listrik.

Selanjutnya, posisi COO dipercayakan kepada Dony Oskaria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, yang akan bertanggung jawab mengelola operasional BUMN yang ada di bawah BPI Danantara.

Merujuk pada amandemen Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025, Badan Pelaksana BPI Danantara memiliki enam kewenangan dalan menjalankan tugasnya, berikut daftarnya:

  1. merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
  2. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
  3. menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
  4. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
  5. menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
  6. mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan 

Selain itu, pada hari ini Prabowo juga telah menetapkan susunan Dewan Pengawas Danantara. Dewan Pengawas diketuai oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Adapun, Muliaman Hadad ditunjuk oleh oleh presiden untuk mengisi posisi Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani juga bergabung sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara.

Merujuk UU BUMN yang disahkan awal bulan lalu, Dewan Pengawas BPI Danantara bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Lebih terperinci, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan. 

Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana. Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama. 

Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari Badan Pelaksana. Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.

Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota badan pelaksana. 

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Selain itu, dalam pasal 3F ayat 1 undang-undang BUMN dijelaskan juga tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahan BUMN.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:

a.mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;

b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;

c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;

d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;

e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Presiden Prabowo juga mengatakan bahwa Danantara yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia akan mengelola aset senilai lebih dari US$900 miliar atau setara Rp14.715 triliun.

Menurutnya, dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. 

Presiden Prabowo juga resmi mengumumkan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar akan dikelola melalui lembaga Danantara.

Dia menyatakan bahwa ketujuh BUMN ini akan menjadi katalisator utama bagi pengembangan Danantara, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan akuntabilitas keuangan.

Adapun tujuh BUMN tersebut di antaranya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).

Berikut susunan pengurus BPI Danantara:

Pembina dan Penanggung Jawab: Presiden Prabowo Subianto

Dewan Penasehat: sejumlah mantan presiden a.l. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo

Badan Pengawas

Ketua Dewan Pengawas: Erick Thohir

Wakil Ketua Dewan Pengawas: Muliaman Hadad

Badan Pelaksana

Kepala Badan Pelaksana/CEO : Rosan Roeslani

Holding Operasional/COO : Dony Oskaria

Holding Investasi/CIO : Pandu Sjahrir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper