Bisnis.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025).
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Selanjutnya, saya juga menandatangani Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, BPI Danantara akan mengelola 7 BUMN dengan aset jumbo. Diperkirakan, lembaga baru ini bakal mengelola aset hingga US$900 miliar dan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., dan MIND ID.
Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan menyatakan bahwa dalam pengelolaan risiko investasi, penerapan praktik terbaik atau best practice menjadi hal yang krusial untuk diterapkan Danantara.
Baca Juga
Menurut Herry, mitigasi risiko harus mempertimbangkan risk appetite, yakni jenis risiko yang dapat ditoleransi oleh Danantara. Selain itu, ada pula batasan tertinggi atau terendah dari risiko yang dapat diterima.
“Hal tersebut bagian dari pengelolaan risiko, termasuk untuk investasi,” ujar Herry saat dihubungi Bisnis pada Senin (24/2/2025).
Herry juga menambahkan bahwa model pengelolaan risiko dapat dilakukan secara berjenjang melalui beberapa tahap penilaian dan pemantauan.
Toto Pranoto, Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), menilai tata kelola Danantara cukup kuat karena banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan.
Dia menuturkan bahwa secara organisasi, Danantara diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas yang terdiri atas Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan pejabat tinggi lainnya yang ditunjuk langsung oleh Presiden.
Selain itu, Danantara juga memiliki kewajiban untuk melaporkan rencana bisnisnya kepada DPR guna mendapatkan persetujuan.
Adapun, Dewan Pengawas Danantara turut bertanggung jawab untuk memastikan realisasi rencana bisnis tetap sesuai jalur. Selain itu, DPR berwenang menugaskan BPK sebagai auditor negara guna melakukan audit lebih mendalam jika diperlukan.
Danantara, lanjut Toto, juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam berbagai aspek, seperti besaran dividen serta penyertaan modal negara (PMN).
“Dengan adanya pengawasan dari berbagai lembaga, tata kelola BPI Danantara dapat dikatakan cukup kuat karena terdapat banyak pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan,” pungkasnya.