Struktur Organisasi
Merujuk pasal 3N amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), struktur entitas baru yang digadang-gadang menjadi cikal bakal superholding BUMN terdiri atas tiga komponen, yaitu Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Badan Pengelola Danantara.
Dalam Pasal tersebut dijelaskan, Dewan Pengawas BPI Danantara terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Dengan demikian, Menteri BUMN Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
“Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Dewan Pengawas BPI Danantara bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Lebih terperinci, Badan Pengawas Danantara memiliki delapan kewenangan.
Baca Juga
Pertama, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana. Kedua, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama.
Ketiga, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggung jawaban dari Badan Pelaksana. Keempat, menyampaikan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.
Kelima, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Keenam, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal BPI Danantara kepada Presiden.
Ketujuh, menyetujui laporan keuangan tahunan BPI Danantara. Kedelapan, memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Sementara itu, Badan Pelaksana BPI Danantara diharuskan berasal dari unsur profesional. Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana.
Beleid tersebut juga mengamanatkan bahwa seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun, masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Amandemen UU BUMN juga mengatur persyaratan bagi seseorang untuk duduk sebagai anggota badan pelaksana. Tiga persyaratan khusus untuk menjabat Badan Pelaksana BPI Danantara ialah berusia maksimal 70 tahun pada pengangkatan pertama, bukan pengurus atau anggota partai politik, serta memiliki pengalaman dan/ atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, atau manajemen perusahaan.
“Badan Pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional BPI Danantara.”
Enam Kewenangan Badan Pelaksana BPI Danantara
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan BPI Danantara
2. Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional BPI Danantara
3. Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
4. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada Dewan Pengawas BPI Danantara
5. Menyusun struktur organisasi BPI Danantara dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem, penggajian, remunerasi, penghargaan, program pension dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai BPI Danantara
6. Mewakili BPI Danantara di dalam dan di luar pengadilan