Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin (24/2/2025) besok. Konsolidasi aset perusahaan pelat merah itu memiliki beberapa tugas dan tujuan.
Prabowo menjelaskan Danantara akan mengoptimalkan berbagi aset dan kekuatan ekonomi BUMN.
"Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada 24 Februari yang akan datang. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," kata Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Menurut Prabowo, saat ini Danantara memiliki dana modal kelolaan mencapai US$900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun (asumsi kurs Rp16.350 per dolar AS). Dia pun mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar.
“Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami. Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh,” tambah Prabowo.
Presiden ke-8 RI itu mengatakan bahwa semua proyek tersebut diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.
Baca Juga
Tujuan dan Fungsi Danantara
Tujuan dari BPI Danantara tercantum dalam amandemen Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan DPR RI dan pemerintah pada 4 Februari 2025.
Merujuk dokumen draf Rancangan UU BUMN yang diperoleh Bisnis, pada pasal 3E ayat 3 dijelaskan bahwa Danantara merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Selain itu, dalam pasal 3F ayat 1 dijelaskan juga tujuan dibentuknya Danantara adalah untuk mengelola dividen dari perusahaan BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3F ayat 1, BPI Danantara berwenang untuk:
a. Mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. Bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Struktur organisasi ....