Bisnis.com, JAKARTA – Tiga emiten BUMN Karya yaitu PTPP, ADHI, dan WIKA akan menghadapi obligasi jatuh tempo senilai total Rp2,56 triliun sepanjang 2025.
Melansir data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Rabu (19/2/2025), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) memiliki nilai obligasi terbesar yakni Rp1,28 triliun.
Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri A yang diterbitkan pada 22 Mei 2022. Dengan demikian, obligasi dengan kupon sebesar 8,25% ini akan jatuh tempo pada Mei mendatang.
Sementara itu, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) bakal menghadapi tiga surat utang yang akan jatuh tempo pada tahun ini senilai total Rp1,13 triliun.
Surat utang pertama bersumber dari Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan nilai pokok Rp479,8 miliar. Obligasi dengan kupon 9,9% tersebut bakal jatuh tempo pada 3 November 2025.
Selanjutnya, Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A dengan nilai Rp231 miliar dan Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B senilai Rp429 miliar. Keduanya akan jatuh tempo pada 18 Desember 2025.
Baca Juga
Dengan demikian, total surat utang obligasi jatuh tempo dari ketiga emiten BUMN Karya tersebut mencapai Rp2,56 triliun sepanjang tahun ini.
WIKA juga telah menghadapi jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar, serta Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp412,90 miliar.
Dua surat utang itu jatuh tempo pada Selasa (18/2/2025). Namun, keterbatasan likuiditas membuat WIKA menunda pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk. Alhasil, saham perusahaan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia.
Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, mengatakan perusahaan memahami bahwa suspensi saham merupakan kewenangan BEI selaku regulator. Untuk itu, manajemen akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dia menyatakan bahwa WIKA terus berupaya memenuhi kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.
Namun, di tengah dinamika kondisi bisnis dan transformasi yang dilakukan, Mahendra menyatakan WIKA masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta para pemangku kepentingan.
“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” tuturnya.
_________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.