Bisnis.com, JAKARTA – Skema merger BUMN Karya dari 7 perusahaan menjadi 1 entitas berpotensi dilakukan demi menyiasati tekanan yang dihadapi industri konstruksi akibat pengurangan anggaran infrastruktur pada 2025.
Opsi untuk menggabungkan BUMN Karya menjadi satu perusahaan induk diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, pada pekan lalu, Kamis (13/2/2025).
Dia mengatakan rencana merger BUMN Karya berpotensi mengalami penyesuaian seiring adanya pengurangan belanja negara dalam rangka efisiensi anggaran.
Untuk diketahui, pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2025 kini ditetapkan menjadi Rp50,48 triliun. Jumlah itu menyusut sekitar Rp60,47 triliun dari pagu awal yang mencapai Rp110,95 triliun.
Erick menjelaskan bahwa sejatinya rencana pengurangan jumlah BUMN Karya dari 7 menjadi 3 entitas masih berjalan. Namun, dalam kurun 2–3 bulan ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut jauh lebih berkurang.
“Bukan tidak mungkin efisiensi merger BUMN Karya akan berlanjut, dari tiga menjadi dua, atau bahkan satu. Tentu, hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut,” ucapnya.
Opsi itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan skema Kementerian BUMN sebelumnya yang ingin melebur 7 BUMN Karya menjadi 3 entitas induk.
Pemerhati BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Herry Gunawan memandang opsi merger BUMN Karya menjadi hanya satu entitas merupakan langkah yang baik.
Dengan demikian, entitas tersebut akan membawahi subholding yang mencakup sejumlah sektor, mulai dari infrastruktur jalan, laut, hingga properti.
“Dengan struktur ini, pengelolaan dapat dilakukan melalui satu pintu, sehingga lebih terkoordinasi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (18/2/2025).
Herry menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum kebijakan penggabungan diterapkan. Salah satunya, restrukturisasi entitas anak dan cucu perusahaan konstruksi pelat merah. Hal ini mengingat jumlahnya yang cukup banyak dan sebagian memiliki kondisi keuangan tidak sehat.
Selain itu, BUMN Karya yang mengalami tekanan finansial harus menjalani pemulihan terlebih dahulu sebelum digabungkan ke dalam entitas utama.
“BUMN karya yang sakit berat harus masuk klinik [PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA] dulu, jangan langsung digabung agar tidak menular,” kata Herry.