Bisnis.com, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) buka suara menyusul penundaan pembayaran utang obligasi dan sukuk, yang mengakibatkan saham perusahaan disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, mengatakan perusahaan memahami bahwa suspensi saham merupakan kewenangan BEI selaku regulator. Untuk itu, manajemen akan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Perseroan sepenuhnya memahami dan mematuhi putusan tersebut sebagai badan hukum yang menaati regulasi yang berlaku,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Dia menyatakan bahwa WIKA terus berupaya memenuhi kewajiban atas bunga obligasi dan imbal hasil sukuk sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.
Selain itu, perseroan juga telah melunasi pokok obligasi dan sukuk senilai Rp1,27 triliun pada 2024, baik yang jatuh tempo maupun lewat mekanisme call option.
Namun, di tengah dinamika kondisi bisnis dan transformasi yang dilakukan, Mahendra menyatakan WIKA masih memerlukan waktu dan dukungan dari para pemegang obligasi, sukuk, serta para pemangku kepentingan.
Baca Juga
“Perseroan telah mengajukan usulan untuk pembayaran sebagian atas pokok jatuh tempo dan melakukan perpanjangan sisa pokok dengan tetap membayarkan bunganya sesuai besaran dan jadwal dalam perjanjian. Namun, atas usulan tersebut belum dapat mencapai kuorum untuk mengambil keputusan,” tuturnya.
Mahendra menambahkan bahwa WIKA terus berkomunikasi dengan para pemegang obligasi dan sukuk guna mencapai kesepakatan bersama dalam penyelesaian kewajiban, yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak.
Emiten BUMN Karya ini juga berusaha memperoleh kontrak-kontrak baru yang dibutuhkan untuk menghasilkan kas masuk agar dapat memenuhi kewajiban, serta melanjutkan langkah penyehatan dan keberlangsungan bisnis ke depan.
WIKA diketahui menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp593,95 miliar. Adapun, Sukuk Mudharabah II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp412,90 miliar.
Dua surat utang itu jatuh tempo pada hari ini, Selasa (18/2/2025). Namun, keterbatasan likuiditas membuat WIKA menunda pembayaran atas keseluruhan nilai obligasi dan sukuk. Alhasil, saham perusahaan disuspensi BEI.
Dalam surat KSEI, otoritas bursa menilai gagalnya pelunasan obligasi dan sukuk mengindikasikan adanya permasalahan dalam kelangsungan usaha WIKA.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek WIKA di seluruh pasar,” tulis BEI.