Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membuka opsi untuk merancang ulang merger perusahaan konstruksi pelat merat, dari 7 perusahaan menjadi hanya tersisa 1 entitas.
Opsi tersebut berbeda jika dibandingkan dengan skema Kementerian BUMN sebelumnya yang ingin melebur 7 BUMN Karya menjadi 3 entitas induk.
Erick, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, menyampaikan bahwa rencana merger BUMN Karya berpotensi disesuaikan kembali seiring adanya pengurangan belanja negara dalam rangka efisiensi anggaran pemerintah.
Dia pun memandangn bahwa rencana pengurangan jumlah BUMN Karya dari 7 menjadi 3 entitas masih berjalan sesuai perhitungan. Namun, dalam kurun 2 – 3 bulan ke depan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut lebih berkurang.
“Bukan tidak mungkin efisiensi merger BUMN Karya akan berlanjut, dari tiga menjadi dua [entitas], atau bahkan satu. Tentu, hal ini masih memerlukan kajian lebih lanjut,” ujarnya dalam rapat yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Erick juga menilai bahwa dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN terbaru yang sudah disahkan DPR RI, proses merger dapat berlangsung lebih cepat.
Baca Juga
“Sebelumnya, proses merger membutuhkan 2–3 tahun karena harus melibatkan banyak kementerian. Jika RUU BUMN tersebut berlaku, kemungkinan besar proses ini bisa dipercepat,” tutur Erick yang juga menjabat Ketua Umum PSSI.
Dalam pemberitaan Bisnis.com sebelummya, proses penggabungan atau peleburan perusahaan negara dalam konteks restrukturisasi kian dipermudah dengan ketentuan baru dalam Amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pemindahan aset, hak, dan kewajiban BUMN yang bergabung tidak lagi memerlukan akta pemindahtanganan, melainkan otomatis beralih ke entitas baru atau perusahaan penerima merger.
“Terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta atau perjanjian pemindahtanganan,” tulis penjelasan terkait Pasal 62J Ayat 2.
Sementara itu, BUMN Karya yang akan dilebur adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero).
Analis Bahana Sekuritas Kevin Jonathan Panjaitan, dalam riset pada awal 2025, mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan pihak BUMN Karya, rencana pembentukan holding tersebut sudah mendekati tahap akhir.
Dia pun langkah restrukturisasi akan berdampak positif pada lanskap industri konstruksi. Upaya tersebut juga bertujuan mengurai masalah keuangan dan persaingan tak sehat yang selama ini terjadi di antara kontraktor pelat merah.
Skemanya, Hutama Karya dan WSKT akan membentuk holding yang fokus di sektor jalan tol, lalu ADHI-Nindya-Brantas fokus pada infrastruktur air dan kereta api, sedangkan PTPP-WIKA berkonsentrasi bandara, pelabuhan laut, hingga EPC.