Bisnis.com, JAKARTA – Proses penggabungan atau peleburan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam konteks restrukturisasi kian dipermudah dengan ketentuan baru dalam Amandemen Undang-Undang No.19/2003 tentang BUMN.
Dalam rancangan undang-undang yang telah disahkan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri BUMN kepada Presiden. Selanjutnya, aksi korporasi itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan ayat (1) Pasal 62J RUU BUMN yang diperoleh Bisnis, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah ditetapkan PP. Ayat berikutnya mengatur bahwa rencana dan pelaksanaan merger, akusisi, atau spin-off BUMN dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
"Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan."
Adapun, pemindahan aset, hak, dan kewajiban BUMN yang bergabung tidak lagi memerlukan akta pemindahtanganan, tetapi otomatis beralih ke entitas baru atau perusahaan penerima merger.
“Terhadap pemindahan segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri tidak dibutuhkan akta atau perjanjian pemindahtanganan,” tulis penjelasan terkait Pasal 62J Ayat 2 dikutip Rabu (12/2/2025).
Dengan ketentuan ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara disebut bakal dimudahkan dalam meningkatkan sekaligus mengoptimalkan investasi dan operasional perusahaan negara yang dikelola.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menuturkan ada sejumlah hal positif dari pembentukan BPI Danantara. Salah satunya percepatan konsolidasi BUMN, baik dalam penutupan maupun penggabungan perusahaan negara.
Menurutnya, proses yang sebelumnya membutuhkan waktu 2-3 tahun kini bisa dipercepat menjadi 6 bulan terutama untuk perusahaan dengan kondisi tidak sehat.
Baca Juga : Maju Mundur Rencana IPO BUMN dan Swasta 2025 |
---|
Erick Thohir yang juga menjabat Ketua Umum PSSI ini menyampaikan bahwa dari 114 BUMN, sebanyak 47 telah dikonsolidasikan. Dari jumlah tersebut, 40 perusahaan berstatus sehat sementara tujuh lainnya masih membutuhkan restrukturisasi.
“Perlu dihindari adalah keterlambatan restrukturisasi, di mana utang yang awalnya bernilai X bisa melonjak menjadi 3X dalam 4 tahun sebelum adanya keputusan restrukturisasi. Ini menjadi isu yang selama ini terjadi,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Dia juga menekankan lahirnya BPI Danantara merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan keuangan BUMN. Tujuannya agar perusahaan negara tidak terus bergantung pada APBN.
“Dana yang dihasilkan oleh korporasi bisa digunakan untuk mengintervensi percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor hilirisasi, pangan, listrik, energi, dan lain-lain,” kata Erick.