Bisnis.com, JAKARTA — PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyampaiklan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) usai upaya kasasi yang diajukan emiten tekstil tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Corporate Secretary Sritex, Welly Salam dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Januari 2025, perseroan telah menerima salinan atas putusan kasasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh putusan MA RI Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 pada tanggal 18 Desember 2024.
"Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan PK," tulis Welly dalam keterbukaan informasi, Selasa (4/2/2025).
Dalam surat penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Welly juga mengungkapkan bahwa progres pengajuan PK ke Mahkamah Agung telah mencapai 25% dan ditargetkan rampung pada kuartal I/2025.
Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto juga mengungkapkan akan melakukan langkah hukum PK setelah melakukan diskusi di internal perusahaan. Langkah tersebut ditempuh perseroan untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Iwan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tuturnya.
Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.
Putusan Pailit Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) beserta anak perusahaan lainnya yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon perkara tersebut yaitu PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan putusan PN Semarang No. 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg pada 25 Januari 2022 terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi), dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Sritex berupaya untuk berkelit dari jerat pailit dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi Sritex. Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu (18/12/2024).