Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Bicara Progres Danantara saat Bahas RUU BUMN

Perubahan poin RUU BUMN akan memasukkan rencana pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pemaparan Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pemaparan Jakarta, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan rencana pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara melalui perubahan rancangan undang-undang BUMN. 

Hal itu diungkapkan Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI dengan agenda penugasan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN.

Erick, saat membacakan pandangan dan pendapat Presiden RI terkait RUU BUMN, menuturkan bahwa pemerintah sependapat untuk mengatur beberapa poin penting dalam RUU BUMN, salah satunya tentang pembentukan Danantara. 

“Dengan RUU BUMN ini, dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” ujarnya dalam raker yang digelar di Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Selain itu, Erick menyampaikan bahwa RUU BUMN menegaskan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan kepada BUMN. Seiring hal tersebut, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan serta pembinaan perusahaan pelat merah.

Dia juga memaparkan bahwa pemerintah sependapat dengan DPR mengenai urgensi penyusunan RUU BUMN. Optimalisasi peran dan kontribusi pelat merah dinilai penting, baik dari aspek pengelolaan entitas maupun tata kelola.

Adapun tantangan yang dihadapi saat ini adalah belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan, tidak optimalnya kewenangan pengelolaan dividen, dan ketidakpastian status aset serta kewajiban BUMN.

Oleh karena itu, kata Erick, RUU BUMN diharapkan dapat menjawab tantangan dengan mengadopsi tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efisiensi dan kontribusi dalam pemerataan kesejahteraan, serta mendukung kemandirian ekonomi.

RUU BUMN ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional atau prolegnas 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menjelaskan bahwa urgensi perubahan tersebut didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

Dia menambahkan bahwa meskipun berperan penting, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi sejumlah tantangan. Anggia menyoroti usia UU No. 19/2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

“Regulasi tersebut perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional,” pungkasnya.

Anggia juga menyampaikan bahwa RUU BUMN sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR, yang hasilnya diserahkan kepada Komisi VI. Adapun, pada rapat paripurna 23 Januari 2025, Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk membahas RUU ini lebih lanjut. 

“Kami akan segera membentuk panitia kerja [Panja] untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini,” tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper