Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Payung Hukum Tak Kunjung Terbit, Ada Apa dengan Danantara?

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum Danantara tidak kunjung terbit, meski draf telah dirampungkan. Ada ada dengan Danantara?
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.
Pengunjung beraktivitas di kantor Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Jakarta, Selasa (19/11/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Kepastian pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara sejauh ini belum menemui titik terang lantaran payung hukum lembaga tersebut tak kunjung diterbitkan.

Pihak Danantara sejatinya telah merampungkan draf Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. Draf ini juga sudah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sejak November 2024. 

Saat ditemui Bisnis di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2025), Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani memilih tidak berkomentar ketika dikonfirmasi terkait progres penerbitan aturan hukum Danantara. 

Rosan merupakan salah satu pihak yang terlibat aktif dalam proses pembentukan Danantara. Mantan Wakil Menteri BUMN ini juga sempat dirumorkan telah ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Chairman Danantara. 

Pemerhati BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan mengatakan payung hukum Danantara yang tak kunjung terbit merupakan persoalan serius.  

“Ini persoalan sangat serius, Kepala dan Wakil Kepala Danantara dilantik Oktober 2024, tapi sudah lebih dari dua bulan, organisasinya tidak ada lantaran Perpres yang menaunginya tak kunjung terbit,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, hal ini membuat Danantara tidak bisa menyusun organisasi atau tim, termasuk merekrut dan menempatkan orang dalam susunan organisasinya.

Situasi ini semakin pelik dengan absennya peraturan yang mengatur peralihan BUMN dan badan seperti Indonesia Investment Authority (INA) ke Danantara.

Herry menilai keterlambatan ini bisa jadi akibat adanya konflik kepentingan di antara para pemangku kebijakan. Sebab, Danantara berpotensi mengikis kekuasaan dan peluang jabatan rangkap yang selama ini dinikmati oleh sebagian pihak.

“Semoga pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo, tidak naif untuk melihat adanya pihak-pihak yang berkepentingan agar Danantara menjadi kerdil, atau bahkan dibatalkan lantaran kekuasaannya akan hilang dengan hadirnya Danantara,” ucapnya.

Dia berharap Kepala Negara serius terhadap pembentukan Danantara karena lembaga baru ini memiliki peran strategis untuk masa depan pengelolaan BUMN, sekaligus mendukung target perekonomian tumbuh hingga 8%.

Menurut Herry, diperlukan langkah luar biasa untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi 8%. Salah satunya dengan merealisasikan Danantara sebagai superholding supaya pengelolaan perusahaan pelat merah dapat lebih terarah.

“Konflik kepentingan dari lembaga pemerintah yang sudah ada, merupakan tantangan terbesar pemerintah dalam pembentukan Danantara,” tutur Herry.

________________________

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper