Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengawasi perdagangan aset kripto pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Pelaku pasar pun menyampaikan sejumlah harapan untuk pengembangan industri kripto Tanah Air.
CEO Triv Gabriel Rey mengatakan aturan yang sudah disiapkan OJK sejauh ini tidak terlalu banyak berubah. Seiring dengan mulai berlakunya pengawasan aset kripto oleh OJK, sejumlah aturan yang sebelumnya sudah disiapkan otoritas kemudian berlaku.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Aturan yang kami terima tidak ada perubahan. Jadi, praktis pelaporan yang sebelumnya dilakukan di Bappebti sekarang ke OJK," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (10/1/2025).
Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, Gabriel pun berharap terdapat dukungan adanya kelonggaran pajak transaksi kripto.
"Harapan kami, karena ini [aset kripto] sudah masuk sektor keuangan, pajak kripto bisa diturunkan," tuturnya.
Baca Juga
Ia menjelaskan selama ini pedagang fisik aset dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk perdagangan aset kripto.
Kemudian, pada tahun ini pemerintah telah memutuskan untuk menaikan tarif PPN dari 11% ke 12%. Alhasil, PPN transaksi kripto pun naik menjadi 0,12%.
"Harapan kami di industri kripto, kami juga sudah sampaikan ke OJK, ketentuan PPN yang besar dihapuskan. Kalau dihapuskan, transaksi otomatis melonjak," kata Gabriel.
Pelaku pasar lainnya Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024.
"Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa operasional kami selaras dengan standar yang ditetapkan,” kata CMO Tokocrypto Wan Iqbal dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Menurut Iqbal, peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator. Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif.
“Kami berharap adanya ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen,” jelasnya.
Dia menambahkan industri kripto merupakan industri yang sangat global sehingga untuk bersaing Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan mendukung daya saing pelaku usaha lokal di pasar internasional.
“Transisi ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal penyesuaian teknis dan operasional. Namun, kami percaya bahwa dengan dukungan dari regulator dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, tantangan ini dapat diatasi,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan transparan, lanjutnya, kepercayaan institusi terhadap sektor kripto akan meningkat sehingga dapat memperluas adopsi aset digital.
Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK mulai Januari 2024.
Pemerintah kemudian telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto kemudian telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai hari ini.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.