Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengawasi perdagangan aset kripto mulai hari ini, Jumat (10/1/2025). Seiring dengan dimulainya pengawasan aset kripto tersebut, sejumlah regulasi dari OJK pun mulai bergulir.
Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beralih ke OJK mulai Januari 2024.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Dengan terbitnya aturan tersebut, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK mulai hari ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, terdapat sejumlah aturan yang disiapkan OJK.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta aturan turunannya yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
"Tentu [POJK dan SEOJK tentang perdagangan aset kripto] ini mulai berlaku pada saat peralihan tugas dilakukan pada 10 Januari 2025," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dalam beleid yang dirancang OJK tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Sebelumnya, Hasan mengatakan terdapat ekosistem perdagangan aset kripto yang telah terbentuk seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Ekosistem itu berupa satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, serta 35 calon pedagang fisik aset kripto.
Kemudian, dalam aturan Bappebti yang ada, calon pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh keanggotaan dari lembaga bursa dan lembaga kliring. Alhasil, ada 30 pedagang yang sudah mendapatkan surat persetujuan dari bursa dan anggota kliring.
"Kami di OJK mendorong penyelenggara aset kripto mematuhi aspek tata kelola, keamanan, dan ketahanan siber dari platform yang disediakan, serta mematuhi aspek transparansi operasional," ujarnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.