Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Kripto Makin Ramai, DPR: Aturan Pengawasan OJK Mesti Rampung sebelum 12 Januari 2025

Perpindahan kewenangan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK maksimal 2 tahun sejak 12 Januari 2023, sehingga aturannya harus segera rampung.
Warga berswafoto dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Warga berswafoto dengan latar logo Bitcoin di Terowongan Kendal, Jakarta. / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampungkan Peraturan Pemerintah atau PP peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

Anggota DPR RI Puteri Komarudin menekankan bahwa proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. 

"Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Sesuai Pasal 312 UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan dan pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peralihan kewenangan ini, katanya, diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, DPR sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal tersebut juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat.

OJK juga harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain. Ini untuk memastikan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga, tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

Maka dari itu, OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen.

Terlebih, Puteri mencatat, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih di kisaran 14,35 juta. 

Instrumen investasi ini juga dinilai memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto yang ilegal. Oleh sebab itu, kepastian aspek perlindungan konsumen atau investor harus terjaga.

"Kami tekankan agar OJK dapat memastikan aspek perlindungan bagi konsumen dan investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan risiko dari aset ini," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper