Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPS Bundamedik (BMHS) Rombak Pengurus, Cek Susunan Dewan Komisaris Terbaru

PT Bundamedik Tbk. (BMHS) mengubah jajaran dewan komisarisnya dalam gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Cek susunan pengurus terbarunya.
Gedung RSJP Paramarta milik PT Bundamedik Tbk. (BMHS). Perseroan mengubah jajaran kepengurusannya dalam gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Perubahan ini terjadi pada jajaran Komisaris. /Istimewa
Gedung RSJP Paramarta milik PT Bundamedik Tbk. (BMHS). Perseroan mengubah jajaran kepengurusannya dalam gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Perubahan ini terjadi pada jajaran Komisaris. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten rumah sakit PT Bundamedik Tbk. (BMHS) mengubah jajaran kepengurusannya dalam gelaran rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Perubahan ini terjadi pada jajaran Komisaris.

Berdasarkan keterbukaan informasi, RUPSLB yang digelar pekan lau atau tepatnya pada 20 Desember 2024, telah menyetujui pemberhentian Chairul Radjab Nasution dari jabatannya selaku Komisaris Independen perseroan.

"Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi, waktu serta sumbangsih tenaga dan pikirannya selama menjabat serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya," kata manajemen BMHS, dikutip Jumat (27/12/2024).

Selain itu, RUPSLB BMHS tersebut juga menyetujui mengangkat eks Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari Marsudi selaku Komisaris Independen perseroan.

Kemudian, RUSPLB tersebut juga menyetujui untuk mengangkat Arianti Anaya sebagai Komisaris Independen perseroan. Arianti selama ini memiliki riwayat profesional di bidang kesehatan, yang berpengalaman memimpin berbagai unit di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kemudian, RUPSLB BMHS tersebut juga menyetujui perubahan Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 19 ayat 2, Pasal 21 ayat 3 UUPT, perubahan tersebut dilakukan melalui RUPS dan diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia," tulis manajemen BMHS.

Pasal 20 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan berbunyi "Dewan Komisaris terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku".

Adapun dengan perubahan jajaran pengurus BMHS yang disetujui dalam RUPSLB, maka daftar pengurus BMHS yang baru sebagai berikut: 

Direksi 

Direktur Utama: Agus Heru Darjono

Direktur: Cuncun Wijaya 

Direktur: Emilia Rouli

Dewan Komisaris 

Komisaris Utama: Ivan Rizal Sini

Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Wishnutama Kusubandio

Komisaris: Mesha Rizal Sini

Komisaris: Sunata Tjiterosampurno

Komisaris Independen: Retno Lestari Priansari Marsudi

Komisaris Independen: Arianti Anaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper