Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih akan meminta kejelasan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyesuaikan biaya layanan imbas kenaikan PPN.
Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia Imelda Sebayang mengatakan kenaikan biaya layanan KSEI saat ini masih berada dalam kajian. Menurutnya, saat ini KSEI tengah berkomunikasi secara intensif dengan DJP terkait dengan kenaikan PPN 12% ini.
"Sejauh ini kami belum melihat dampak [kenaikan PPN] tersebut, dan nanti apabila ada, sudah pasti sebagai tanggung jawab kami pasti akan diberi notifikasi," tutur Imelda, dalam Media Gathering KSEI, Senin (23/12/2024).
Imelda melanjutkan dengan core bisnis KSEI sebagai lembaga penyelesaian dan penyimpanan, maka KSEI akan membebankan kenaikan PPN terhadap dua layanan tersebut.
"Yang kami bebankan itu kan terkait biaya penyimpanan dan biaya penyelesaian, nah itulah yang biasanya terkena PPN. Nah, tapi kembali saya tekankan lagi, itu belum ada konfirmasi mengenai dampaknya," ucapnya.
Baca Juga : BEI Kantongi 22 Calon Emiten dalam Pipeline IPO |
---|
Sebagai informasi, pemerintah telah secara resmi mengumumkan perincian PPN 12%, barang dan jasa yang kena tarif pajak baru, serta paket stimulus ekonomi pemerintah sejalan dengan naiknya tarif PPN.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, pemerintah menegaskan tarif PPN 12% tidak hanya akan dikenakan untuk barang/jasa yang bersifat mewah pada 1 Januari 2025. Barang-barang umum yang biasa konsumsi masyarakat, seperti pakaian, alat-alat rumah tangga, hingga kosmetik juga akan dikenakan PPN 12%.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan barang/jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12% diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59/2020.
Selain itu, diputuskan ada tambahan tiga barang strategis yang tarif PPN-nya ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1% yaitu MinyakKita, tepung terigu, dan gula industri. Artinya, tiga barang tersebut kena PPN 11%.