Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Ubah Kode Saham Seri B GOTO, GOTOM Masuk Papan Ekonomi Baru

Bursa Efek Indonesia mengumumkan perubahan kode saham Seri B PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menjadi GOTOM.
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Saham Seri B PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) atas Saham Dengan Hak Suara Multipel (SDHSM) mengalami perubahan kode menjadi GOTOM.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/11/2024), perubahan kode tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00172/BEI/10-2024 pada 29 Oktober 2024.

GOTO memiliki saham Seri B SDHSM yang telah berganti kode menjadi GOTOM sejumlah 50,57 miliar saham dengan nilai nominal Rp1 per saham.

GOTOM memiliki nama efek perdagangan saham MVS GoTo Gojek Tokopedia Tbk. yang mulai masuk di Papan Ekonomi Baru dengan tanggal pencatatan dan perdagangan saham per 13 November 2024.

Adapun, saham MVS GoTo Gojek Tokopedia memiliki harga Rp68 per saham.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan GOTO, RA Koesoemohadiani menjelaskan, BEI telah menetapkan perubahan kode atas seluruh SDHSM atau seluruh saham Seri B Perseroan yaitu sebanyak 50,57 miliar saham Seri B menjadi kode saham GOTOM.

"Dengan kode saham baru yaitu GOTOM, saat ini, saham seri B atau SDHSM Perseroan tetap berbentuk warkat dan belum dapat diperdagangkan di BEI," tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI.

Dia menjelaskan total jumlah saham perseroan yang tercatat di BEI tidak berubah dan masih sebesar 1,19 triliun saham, dengan rincian sebanyak 1,14 triliun saham Seri A dengan kode GOTO dan 50,57 miliar saham Seri B dengan kode GOTOM.

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2021, setiap transaksi pengalihan SDHSM wajib dilakukan melalui pasar negosiasi dan tidak dapat ditransaksikan di pasar reguler.

Lebih lanjut, POJK No. 22 juga mengatur bahwa pemegang saham SDHSM wajib memberitahukan rencana pengalihan SDHSM kepada perseroan dan OJK paling lambat dua hari kerja sebelum dilaksanakannya pengalihan SDHSM dan perseroan wajib mengumumkan rencana pengalihan SDHSM melalui web BEI dan situs web perseroan paling lambat satu hari kerja sebelum dilaksanakannya pengalihan SDHSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper