Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: Aksi Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Kurangi Free Float

BEI mengatakan bahwa Prajogo Pangestu yang melakukan aksi borong saham BREN mengurangi jumlah free float.
Foto multiple exposure seorang karyawan memantau pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Foto multiple exposure seorang karyawan memantau pergerakan harga saham di Jakarta, Senin (30/9/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal langkah orang terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu, yang memborong saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN).

Aksi borong tersebut menyebabkan jumlah saham yang beredar, atau free float mengalami penurunan. 

BREN kemudian harus keluar dari indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) karena tidak memenuhi persyaratan free float yang ditetapkan.

Meski begitu, FTSE Russell mengumumkan bahwa BREN dikeluarkan dari indeks itu setelah empat pemegang saham utama menguasai 97% saham perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa aksi borong tersebut menyebabkan penurunan signifikan dalam jumlah saham yang beredar di pasar (free float).

Dia mengingatkan bahwa pemegang saham Prajogo Pangestu juga memiliki hak untuk membeli kembali sahamnya kapanpun, meski hal ini berdampak pada likuiditas saham di pasar.

“Kalau dibeli ya mengurangi, kan nanti ada proses mereka juga akan melakukan penjualan,” katanya, saat ditanyai awak media, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/10/2024).

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa BREN memiliki sekretaris perusahaan yang menjadi penghubung dengan BEI, yang bertanggung jawab untuk mencatat dan memantau kepemilikan saham di perusahaannya.

Selanjutnya BEI akan memeriksa perusahaan, memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Saat itu dia juga akan mengambil tindakan untuk memastikan perusahaannya itu memenuhi free float,” ujarnya.

Adapun Nyoman menjelaskan bahwa sudah ada struktur yang jelas dalam pasar modal maupun perusahaan yang tercatat.

Dia menegaskan bahwa saat proses pembelian saham, corporate secretary memiliki kewajiban untuk memastikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemilik saham, untuk memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper