Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Tunda UU Anti Deforestasi, Simak Prospek ADRO, PTBA, AALI Cs

Analis melihat penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa dapat mengurangi tekanan bagi emiten komoditas seperti ADRO, PTBA, hingga AALI.
Seorang investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Seorang investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Rabu (21/8/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Uni Eropa kemungkinan besar akan menunda Undang-Undang Anti Deforestasi selama setahun mendatang. Penundaan ini diperkirakan dapat mengurangi tekanan terhadap perusahaan batu bara dan CPO seperti ADRO, PTBA, hingga AALI. 

Head of Research Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas menjelaskan penundaan penerapan UU Anti Deforestasi tersebut berdampak positif karena akan mengurangi tekanan terhadap harga komoditas seperti CPO dan batu bara yang disebabkan oleh ketidakpastian regulasi. 

"Selain itu juga penundaan ini memberikan waktu lebih bagi perusahaan untuk memenuhi standar yang ditetapkan," kata Sukarno, Senin (7/10/2024). 

Dengan demikian, lanjutnya, potensi penurunan permintaan akibat regulasi yang ketat dapat dihindari sementara waktu. Sukarno juga menilai dengan penundaan tersebut, emiten CPO dan batu bara akan diuntungkan secara jangka pendek. 

Akan tetapi, lanjutnya, emiten-emiten yang berkaitan dengan komoditas seperti batu bara dan CPO tetap harus bersiap menghadapi penerapan aturan tersebut di masa depan. Karena hal tersebut bersifat penundaan, bukan dibatalkan.

Adapun, Kiwoom Sekuritas memiliki beberapa top picks untuk saham-saham emiten batu bara dan CPO. Top picks untuk saham batu bara meliputi ADRO, PTBA, HRUM, ITMG, dan BUMI. 

Sementara itu, top picks untuk emiten CPO dari Kiwoom Sekuritas adalah AALI, LSIP, TAPG. Kiwoom Sekuritas memberikan rekomendasi hold untuk saham-saham komoditas.

Sebagai informasi, peraturan produk bebas deforestasi Uni Eropa (EUDR) mengharuskan eksportir untuk membuktikan bahwa daging sapi, kedelai, karet, atau komoditas lainnya tidak bersumber dari lahan yang digunduli. 

Sementara itu, Bloomberg merilis, dalam aturan yang ditetapkan sejak pertengahan tahun lalu itu, terdapat masa transisi selama 18 bulan atau dengan kata lain berlaku penuh pada awal 2025.

Aturan ini mengharuskan eksportir kakao, sapi, karet, kedelai, kayu, minyak kelapa sawit, hingga kopi untuk menunjukkan bahwa produk mereka tidak berasal dari lahan yang gundul setelah tanggal 31 Desember 2020.

Eksportir harus memberikan pernyataan uji tuntas dengan koordinat geografis lahan dan penjelasan tentang bagaimana informasi tersebut dikumpulkan.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper