Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi Pengawasan Aset Kripto, OJK Adopsi Aturan Bappebti

OJK mengadopsi aturan dan kebijakan Bappebti untuk pengawasan aset kripto. Rencana transisi akan mencakup tiga fase utama.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadopsi seluruh aturan dan kebijakan yang selama ini diterapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk pengawasan aset kripto. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada tahap awal transisi pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. 

"Pokok-pokok pengaturan dalam RPOJK dimaksud tentu sebagian besar adalah mengadopsi peraturan dan kebijakan yang telah diberlakukan oleh Bappebti selama ini," katanya dalam jawaban tertulis dikutip Selasa (10/9/2024). 

Dia mengatakan bahwa OJK sudah menyusun transition plan atau rencana transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke dalam tiga fase utama. 

"Jadi fase pertama adalah fase soft landing pada awal masa peralihan Januari 2025 yang akan datang, kemudian baru di fase berikutnya [fase kedua] kita akan lakukan terus fase penguatan-penguatan awal yang diperlukan," ucapnya. 

Lebih lanjut, fase ketiga merupakan fase pengembangan dan penguatan berkelanjutan aset kripto di Indonesia. 

Sementara itu, sebagai bentuk pengaturan pelaksanaan OJK saat ini juga menyusun SE OJK atau surat edaran OJK mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan dan perdagangan aset kripto.

Kemudian, setelah masa transisi berjalan, OJK juga merencanakan untuk terus melakukan penguatan berbagai aspek dan pengaturan dengan mempertimbangkan kondisi kesiapan dari para pelaku aset kripto. 

"Ini kita harapkan dapat terlaksana dengan lancar, baik dan aman pada saatnya," tambahnya. 

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah mengamanatkan peralihan tugas untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

"Untuk waktunya memang dinyatakan selambat-lambatnya akan terjadi pada Januari 2025 yang akan datang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper