Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan sembilan kementerian/lembaga (K/L) memperkuat komitmen untuk meningkatkan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan negara mitra.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satgas Nasional Transaksi Mata Uang Lokal guna mendorong implementasi penggunaan mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) dalam transaksi bilateral yang menjadi salah satu program Pemerintah dalam penguatan ekonomi nasional.
PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah disepakati sebelumnya pada 5 September 2023.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah konkret untuk menjalankan komitmen, kerja sama, dan sinergi kebijakan dalam mengakselerasi implementasi LCT, serta menjadi panduan pelaksanaan kerja sama dan koordinasi Satgas Nasional LCT serta seluruh pihak dalam mendorong peningkatan realisasi LCT.
“Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya diversifikasi mata uang dalam transaksi bilateral sebagai salah satu bentuk mitigasi risiko di tengah tingginya ketidakpastian global, serta upaya pendalaman pasar keuangan dan stabilisasi nilai tukar,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat (30/8/2024).
Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyambut baik inisiatif implementasi LCT dalam transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara.
Hal ini, kata dia, telah menunjukkan hasil yang sangat positif, tecermin dari transaksi yang meningkat pesat baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah pengguna.
“Implementasi LCT dengan mitra strategis Indonesia yang semakin berkembang akan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian nasional,” kata dia.
Adapun, 9 K/L yang melakukan PKS LCT, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.