Bisnis.com, JAKARTA - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) merespons rencana pemerintah yang akan menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025.
Direktur Keuangan PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO) Budiyanto mengatakan pihaknya belum melihat secara detail mengenai regulasi tersebut.
Namun menurutnya, regulasi tersebut akan menyasar ke produk minuman siap saji, tetapi di SIDO sendiri, untuk kontribusi minuman siap saji terhadap penjualan masih kecil, hanya sekitar 1-2%.
"Jadi bila impact secara sugar tax mungkin tidak terlalu material, tetapi tentu saja kami selalu berusaha untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut," katanya, saat Public Expose, pada Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa SIDO akan mengikuti regulasi yang ada, dan untuk menghadapi kebijakan tersebut, bila memungkinkan SIDO akan meluncurkan produk-produk baru dengan varian yang lebih rendah gula.
Adapun dengan produk rendah gula, menurutnya selain mengikuti aturan baru pemerintah, SIDO juga akan lebih menjamin kesehatan konsumen.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan cukai minuman berpemanis pada tahun depan. Rencana itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9%, dan untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan melalui ekstensifikasi cukai.
Adapun salah satu yang akan dikenakan cukai oleh pemerintah adalah minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).