Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Raup Rp2 Triliun, Grup Sinarmas BSDE Sambut Diskon PPN 100% Pembelian Rumah

Grup Sinarmas PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menyambut baik rencana pemerinah memperpanjang insentif pajak PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah.
Grup Sinarmas PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menyambut baik rencana pemerinah memperpanjang insentif pajak PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah./Istimewa
Grup Sinarmas PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) menyambut baik rencana pemerinah memperpanjang insentif pajak PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah. Emiten properti Grup Sinar Mas Land, PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) pun menyambut baik kebijakan dari pemerintah itu.

Direktur BSDE, Hermawan Wijaya mengatakan BSDE masih menunggu lebih lengkap terkait kejelasan kebijakan tersebut. Akan tetapi, pada dasarnya menurut Hermawan diskon PPN akan mampu menggairahkan pembelian rumah dan apartemen sampai akhir 2024.

"Paling tidak, ini berita positif bagi perusahaan properti yang menjual produk-produk berkategori PPN DTP," kata Hermawan dalam public expose BSDE pada Rabu (28/8/2024).

Ia mengatakan total stok properti di BSDE yang masuk ke kategori PPN DTP bisa mencapai Rp2 triliun. "Ini bisa dikejar sampai Desember 2024," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan BSDE Ricardo Arief Dharmawan mengatakan kebijakan diskon PPN DTP 100% juga akan berimbas positif ke customer. Sementara, kontribusi penjualan berkategori PPN DTP di BSDE mencapai 15%-20% terhadap marketing sales.

"Jadi, dengan adanya kebijakan insentif PPN DTP 100% bisa meningkatkan performa," ujar Ricardo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah kembali memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah. Notabenenya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024. Namun, insentif tersebut kembali akan berlaku pada 1 September hingga 31 Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian mengatakan pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah berharga di bawah Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insensif sebesar Rp2 miliar.

"Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelas Airlangga.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku belum tahu pasti berapa besaran anggaran yang digelontorkan untuk biayai kebijakan PPN DTP 100%. Suahasil meminta setiap pihak bersabar, sebab kepastian anggaran untuk kebijakan insentif pemerintah tersebut akan diketahui usai PMK terbit.

Dia hanya menegaskan, pemerintah ingin insentif tersebut dimanfaatkan oleh sebanyak-banyaknya masyarakat. "Kalau makin banyak rumah yang ditransaksikan, laku, itu berarti kegiatan ekonominya berputar. Jadi kita ingin malah itu dipakai sebanyak-banyaknya karena seperti yang dikatakan Pak Menko tadi, yang namanya perumahan itu multipliernya salah satu yang paling tinggi," ujar Suahasil.

_________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper