Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 dengan kupon menarik, yakni 6,50%.
Sukuk Wakaf Ritel (SWR) seri SWR005 sudah bisa dipesan oleh wakif individu dan institusi, dengan masa penawaran yang berlangsung pada 9 Agustus—9 Oktober 2024.
Penerbitan Sukuk Wakaf seri SWR005 dikelola berdasarkan prinsip syariah dan sudah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Adapun Sukuk Wakaf Ritel ini berbentuk tanpa warkat dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Penerbitkan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 dilakukan untuk mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang, membantu pembangunan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Pemerintah melalui Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005, bertujuan untuk memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen untuk dapat menempatkan dana wakafnya pada instrument yang aman dan produktif.
Baca Juga
Kupon dan Imbalan SWR005
Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 memberikan imbal hasil atau kupon dengan tingkat imbalan mengambang (floating with floor).
Penyaluran imbal hasil dilakukan oleh Nazhir yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.
Selanjutnya, Nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kupon dari SWR005 ditetapkan sebesar 6,5%, yang akan disalurkan seluruhnya kepada Nazhir.
Imbalan akan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya, dengan imbalan pertama akan diberikan pada 10 Desember 2024 bersifat long coupon.
Sukuk Wakaf seri SWR005 memiliki tenor atau jangka waktu dari instrumen investasi ini selama 2 tahun, di mana dana akan kembali seluruhnya kepada pewakaf setelah tenor berakhir.
Cara Pembelian Sukuk Wakaf Ritel
Pembelian Sukuk Wakaf Ritel seri SWR005 bisa dilakukan secara online maupun offline di mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pembelian secara daring dapat dilakukan melalui empat tahap.
Cara membeli sukuk wakaf ritel secara online:
1. Registrasi melalui sistem elektronik mitra distribusi.
2. Pemesanan melalui sistem elektronik mitra distribusi.
3. Pembayaran melalui bank persepsi dengan berbagai saluran pembayaran.
4. Bukti konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakaf Ritel.
Cara membeli sukuk wakaf ritel secara offline:
1. Datang langsung ke kantor mitra distribusi.
2. Mengisi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan.
3. Menyetorkan dana.
4. Wakif mendapatkan sertifikat wakaf uang.
Sementara itu, daftar mitra distribusi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai berikut:
1. PT Bank Syariah Indonesia
2. PT Bank Muamalat Indonesia
3. PT Bank Mega Syariah
4. PT Bank KB Bukopin Syariah
5. PT Bank CIMB Niaga Syariah
6. PT Bank Permata Syariah