Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Revisi Aturan Obligasi dan Sukuk Daerah, Bakal Berdampak ke Pilkada?

POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang penerbitan obligasi dan sukuk daerah dinilai dapat menjadi katalis positif bagi pelaksanaan Pilkada.
POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang penerbitan obligasi dan sukuk daerah dinilai dapat menjadi katalis positif bagi pelaksanaan Pilkada. Arief Hermawan P
POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang penerbitan obligasi dan sukuk daerah dinilai dapat menjadi katalis positif bagi pelaksanaan Pilkada. Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK/10/2024). Analis menilai aturan baru tersebut dapat menjadi katalis positif bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Untuk diketahui, POJK 10/2024 diterbitkan untuk merevisi, menggabungkan serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017. Adapun POJK 10/2024 bertujuan untuk mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal.

Senior Vice President, Head of Retail, Product Research and Distribution Division Henan Putihrai Asset Management, Reza Fahmi Riawan mengatakan bahwa langkah ini akan menjadi katalis bagi pemerintah daerah dalam penerbitan obligasi.

"Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif menerbitkan obligasi dan sukuk sebagai sumber pembiayaan alternatif," katanya, saat ditanyai Bisnis, pada Selasa (13/8/2024).

Menurutnya, penerbitan obligasi dan sukuk daerah juga dapat memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Dengan adanya sumber pembiayaan yang lebih luas, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembangunan infrastruktur dan program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap calon petahana," ujarnya.

Sementara itu, dia menjelaskan belum ada pemerintah daerah yang menerbitkan surat utang daerah hingga saat ini, karena adanya beberapa kendala.

"Kendala utama meliputi kurangnya pemahaman teknis di tingkat pemerintah daerah, persyaratan administratif yang rumit, dan kekhawatiran terhadap risiko keuangan," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, proses pengambilan keputusan yang memerlukan persetujuan dari berbagai pihak juga menjadi hambatan.

Adapun di sisi lain, dia menegaskan bahwa penerbitan obligasi dan sukuk daerah juga menawarkan peluang besar untuk diversifikasi sumber pembiayaan.

Selain itu, juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

"Dengan aturan yang lebih sederhana, diharapkan lebih banyak pemerintah daerah yang tertarik untuk memanfaatkan instrumen ini," tambahnya.

Untuk diketahui, OJK menerbitkan POJK 10/2024 untuk mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan tiga POJK yang telah diterbitkan sebelumnya pada 2017.

Tiga POJK itu di antaranya, yaitu POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi  Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah; dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini di antaranya mencakup empat hal, pertama, penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Kedua, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web pemerintah daerah.

Ketiga, penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran; dan keempat, penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper