Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha ID FOOD Rajawali Nusindo Gelar Pasar Murah di Sejumlah Provinsi

Rajawali Nusindo anak usaha ID FOOD bersama Bapanas menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sejumlah provinsi Indonesia hingga akhir Agustus 2024.
Rajawali Nusindo anak usaha ID FOOD bersama Bapanas menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sejumlah provinsi Indonesia hingga akhir Agustus 2024. / dok. ID FOOD
Rajawali Nusindo anak usaha ID FOOD bersama Bapanas menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di sejumlah provinsi Indonesia hingga akhir Agustus 2024. / dok. ID FOOD

Bisnis.com, JAKARTA – PT Rajawali Nusindo, anak perusahaan holding BUMN pangan ID FOOD, menggelar pasar murah bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) di sejumlah provinsi Indonesia.

Sekretaris Perusahaan Rajawali Nusindo Sofyan Effendi mengatakan pasar murah yang diinisiasi bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) itu menyediakan beras, gula, minyak goreng, cabai, dan bawang merah.

“Komoditas tersebut sebagian besar merupakan hasil produksi petani lokal yang bekerja sama dengan Rajawali Nusindo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Seluruh produk dalam GPM dibanderol di bawah harga pasar atau sesuai harga acuan pembelian/penjualan (HAP) dan harga eceran tertinggi (HET).

Acara yang berlangsung hingga akhir Agustus 2024 tersebut bakal menyasar 379 lokasi di Indonesia. Hingga saat ini, Rajawali Nusindo telah menyelenggarakan GPM di 161 lokasi.

“Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan intensifikasi kerja sama antara Rajawali Nusindo, ID Food, dan Bapanas,” tutur Sofyan.

Sofyan menjelaskan partisipasi Rajawali Nusindo dalam GPM telah dilakukan bertahap sepanjang tahun ini. Pada Januari, misalnya, perusahaan terlibat sebanyak 29 kali di dua provinsi dan lima kabupaten/kota.

Jumlah itu kemudian naik menjadi 72 kali di 11 provinsi pada Maret dan mencapai 42 kali di 8 provinsi pada April 2024. Adapun, GPM pada Mei dan Juni masing-masing digelar 17 kali.

Sebagaimana diketahui, Rajawali Nusindo kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Agustus 2024.

Sofyan mengatakan selama proses PKPU berjalan, Rajawali Nusindo akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional perusahaan secara wajar dengan mengedepankan prinsip kepatuhan.

Selain itu, dia menyatakan bahwa perusahaan akan mengikuti proses keadaan PKPU sementara selama 45 hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rajawali Nusindo selaku debitur juga melakukan pendekatan ke kreditur sebagai upaya penyelesaian, sekaligus bertindak secara kooperatif dan memastikan proses bisnis tetap berjalan seperti biasa.

“Kami juga memiliki komitmen serta niat yang kuat melakukan langkah-langkah pendekatan kepada kreditur dalam rangka menyelesaikan kewajiban yang dimiliki perusahaan,” ujarnya.

Rajawali Nusindo bergerak dalam bidang distribusi dan perdagangan dengan produk yang dipasarkan antara lain konsumsi, alkes, produk farmasi, hasil perkebunan, serta alat dan sarana perkebunan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper