Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Luncurkan Peta Jalan Penguatan Teknologi Aset Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

OJK meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
OJK meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Arief Hermawan P
OJK meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028. Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.

Peta jalan tersebut sebagai pondasi yang ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPSK memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Adapun dia mengungkap bahwa di dalam UU tersebut diamanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Bappebti, akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya UU PPSK yang diberlakukan di 12 Januari 2023.

"Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK," katanya, saat Konferensi Pers di Hotel Pullman, Jakarta, pada Jumat (9/8/2024).

Pelaksanaan peta jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, dalam keterangan resmi OJK, bahwa fase 1, adalah penguatan pondasi pengaturan dan pengawasan yang akan berjalan di 2024-2025.

Selanjutnya, fase 2, adalah akselerasi pengembangan dan penguatan yang akan berjalan di tahun 2026 hingga 2027. Kemudian, fase 3, pendalaman dan pertumbuhan berkelanjutan yang akan berjalan dari 2027- 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

OJK juga telah menyusun empat pilar utama yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028 tersebut, di antaranya, pengaturan dan pengembangan; pengawasan dan penegakan hukum, perizinan dan informasi; dan inovasi.

Selain itu juga terdapat beberapa pendukung utama, di antaranya, transformasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan, pengembangan dan penguatan infrastruktur dan proses bisnis dan sinergi dan kerjasama kelembagaan.

Terdapat misi dan visi peta jalan tersebut. Adapun misi yang ingin dicapai untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan perlindungan konsumen.

Sedangkan, visi yang ingin dicapai, yakni untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan perlindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.

OJK berharap peta jalan ini dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper