Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Emiten Bertahun-tahun Disuspensi & Tak Jalankan Buyback, BEI Akan Tindak Tegas

Sederet emiten terkena suspensi sejak 2018 atau terancam delisting, tetapi tak menjalankan buyback saham sesuai aturan.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna. Bisnis/Dionisio Damara.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna. Bisnis/Dionisio Damara.

Bisnis.com, JAKARTA – Terdapat sederet emiten yang terkena suspensi bahkan sejak 2018 atau terancam delisting, tetapi tak menjalankan buyback saham sesuai aturan. Bursa Efek Indonesia (BEI) pun akan menjalankan tindakan tegas.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan dalam menjalankan proses penghapusan dari papan pencatatan bursa atau delisting, BEI memperhatikan berbagai ketentuan. Salah satu ketentuan adalah kewajiban emiten untuk menjalankan pembelian saham kembali atau buyback mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/2023. Sebab, menurutnya yang mesti diperhatikan adalah perlindungan investor.

"Jadi, kalau ujungnya di-delist, wajib dari sisi perseroan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali melakukan buyback, pembelian kembali," tutur Nyoman di Gedung BEI, Rabu (7/8/2024).

Bursa juga tidak serta-merta mendepak paksa emiten dari pasar modal. BEI akan mengumumkan potensi delisting sebanyak empat kali, jika emiten disuspensi sahamnya dalam kurun waktu 6 bulan hingga 24 bulan.

Pada masing-masing pengumuman itu, bursa menyampaikan potensi delisting. Dalam setiap proses, bursa meminta penjelasan atau hearing dengan jajaran direksi, komisaris, bahkan founder perseroan.

Berdasarkan data BEI terdapat sederet emiten yang telah terkena suspensi atau terancam delisting bahkan sejak 2018. Beberapa emiten misalnya PT Polaris Investama Tbk. (PLAS) yang disuspensi sejak 2018, PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL) sejak 2019, dan PT SMR Utama Tbk. (SMRU) sejak 2020.

"Kami tindak tegas. Harus mencari pihak yang siap untuk melakukan buyback. Karena kalau kita paksa melakukan buyback tapi pihaknya belum ketemu, belum diputuskan dan belum menyatakan kesanggupan dari pihak perseroan, nanti delisting tidak akan berjalan," tutur Nyoman.

Bursa pun telah berkomunikasi dengan perseroan terancam delisting itu untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait sudah siap untuk menjalankan buyback.

"Siap dana, siap pihaknya untuk melakukan pembelian kembali. Karena gini, ujung dari buyback itu adalah bagaimana memastikan ada pihak yang melakukan buyback dan memiliki dana untuk melakukan buyback," jelas Nyoman.

Nyoman juga mengatakan pihak BEI sudah bertemu dengan deretan emiten yang terancam delisting atau terkena suspensi tetapi tidak menjalankan buyback, termasuk sejak 2018.

BEI pun melakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan pengendali deretan emiten tersebut untuk memastikan langkah buyback.

Langkah-langkah tersebut dilakukan bursa untuk memantau pergerakan emiten dalam menjalankan perbaikan atau buyback. Bursa pun akan menunggu apabila emiten menjalankan perbaikan pada kinerjanya atau perubahan dari kasus hukum yang menimpa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper