Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Eceran Dilarang, Segini Batang Rokok yang Dijual Sampoerna (HMSP) & Gudang Garam (GGRM)

HM Sampoerna (HMSP) dan Gudang Garam (GGRM) secara akumulasi menjual ratusan miliar batang rokok sebelum eceran dilarang.
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menyusun bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) telah menjual ratusan miliar batang rokok dalam rentang 4 tahun terakhir atau sebelum penjualan rokok secara eceran dilarang.

Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis Jumat (2/8/2024), volume penjualan rokok HM Sampoerna mencapai 83,4 miliar batang pada 2023. Jumlah itu turun dibandingkan dengan 86,8 miliar batang untuk periode 2022.

Penurunan itu pertama kali terjadi pada rentang 2020 hingga 2023. Pasalnya, volume penjualan emiten berkode saham HMSP itu berada dalam tren menanjak pada 2020 hingga 2022.

Secara terperinci, volume penjualan mencapai 79,5 miliar batang pada 2020, 82,8 miliar batang pada 2021, dan 86,8 miliar batang pada 2022.

Dengan demikian, HM Sampoerna secara akumulasi menjual 333,5 miliar batang rokok pada 2020 hingga 2023.

Sementara itu, Gudang Garam melaporkan volume penjualan domestik 59,74 miliar batang pada 2023. Jumlah itu turun dibandingkan 81,0 miliar batang untuk periode 2022.

Selama 4 tahun terakhir, volume penjualan Gudang Garam di dalam negeri berfluktuatif dengan rincian 87,6 miliar batang pada 2020, 89,3 miliar batang pada 2021, dan 81 miliar batang pada 2022.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.

Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper