Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan beberapa pertimbangan dalam memasukkan maupun mengeluarkan saham di daftar efek yang boleh ditransaksikan secara short selling.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan setiap bulannya Bursa merilis daftar efek short selling dan margin. Artinya, tiap bulan ada beberapa saham yang masuk dan keluar dari efek margin dan short selling.
"Setiap bulan kan memang Bursa mengeluarkan daftar efek margin dan short selling. Tentu dasarnya adalah perhitungan kuantitatif termasuk likuiditas di pasar dan juga ada faktor-faktor kualitatif,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI pada Jumat (5/7/2024).
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa saat ini yang sudah berjalan hanya transaksi margin. BEI belum menerbitkan izin untuk anggota bursa (AB) melakukan transaksi short selling.
Jeffrey mengatakan bahwa transaksi margin dan short selling memiliki risiko tinggi sehingga faktor ketersediaan likuiditas menjadi sangat penting. Sejauh ini, sudah ada 10 AB yang menyatakan minat mengajukan izin transaksi short selling dan masih akan bertambah.
"Saat ini, AB yang sudah menyampaikan minat untuk menjadi AB short selling ada 10 dan sepertinya bertambah terus. Saat ini ada AB lokal dan juga AB asing," jelasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, BEI telah merilis daftar saham yang boleh ditransaksikan menggunakan skema short selling menjadi 118 emiten pada Juli 2024.
Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 116 saham yang boleh terkena short selling periode Juni 2024. Kendati demikian, kalangan analis menilai BEI perlu lebih selektif dalam memilih saham short selling.
Mengacu data BEI per 28 Juni 2024, total terdapat 118 saham short selling. Ada enam saham yang baru dimasukkan ke daftar yaitu PT Indika Energy Tbk. (INDY), PT Ecocare Indo Pasifik Tbk. (HYGN), PT Ikapharmindo Putramas Tbk. (IKPM), PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. (SBMA), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS) dan PT Terang Dunia Internusa Tbk. (UNTD).
Sementara itu, terdapat saham yang dikeluarkan dari daftar efek short selling yakni PT Garudafood Putri Jaya Tbk. (GOOD), PT Aman Agrindo Tbk. (GULA), PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI), dan PT Teknologi Karya Digital Nusantara Tbk. (TRON).
Bursa Dinilai Perlu Selektif Pilih Saham Short Selling
Sementara itu, Senior Investment Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan Bursa perlu melihat kriteria saham yang secara kapitalisasi pasar memungkinkan untuk menerapkan short selling.
"Memang lebih baik selektif ya, nanti misalnya kalau saham yang secara fundamental kurang bagus, nanti akan lebih susah untuk menciptakan demand," ujarnya kepada Bisnis, saat ditemui di sela acara Investor Network Summit 2024, Rabu (3/7/2024).
Artinya, BEI perlu mempertimbangkan kriteria saham-saham yang bisa ditransaksikan secara short selling harus saham yang benar-benar likuid atau memiliki kapitalisasi pasar besar (big cap).
Pasalnya, lanjut dia, meskipun short selling diklaim dapat meningkatkan transaksi, namun berisiko menyebabkan IHSG akan lebih volatil. "Memang bisa membuat transaksi naik, tapi bukan transaksi beli saja, tapi transaksi jual juga."
Perlu diketahui, short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.
Adapun, mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.
Bagi investor yang menjadi pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker.