Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Bursa Buka Alasan Revisi Aturan PPK FCA: Harga Saham Mereda

Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan revisi aturan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (PPK FCA) menjadi 7 hari.
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan alasan revisi aturan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (PPK FCA) menjadi 7 hari. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan alasan dibalik perubahan ketentuan papan pemantauan khusus 30 hari bursa menjadi 7 hari bursa. Pertimbangan revisi tersebut adalah berdasarkan fluktuasi harga yang mereda. 

“Kita melihat setelah 7 hari itu fluktuasinya sudah mereda. Itu yang menjadi dasar untuk revisi, tidak perlu 30 hari kalender tetapi 7 hari bursa,” kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (21/6/2024). 

Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan jika fluktuasi saham yang mereda dilihat dari data empiris dari awal pelaksanaan pada 25 Maret lalu di seluruh saham PPK FCA. 

Jeffrey mengaku dalam merevisi PPK FCA, Bursa memantau faktor eksternal yang terjadi. Menurutnya Dinamika dan tekanan yang terjadi cukup tinggi. 

“Secepat mungkin (informasi) ini dikeluarkan kepada market, karena peraturan ini diharapkan tidak menimbulkan kepanikan,” lanjutnya. 

Seperti yang diketahui, Bursa Efek Indonesia melaporkan hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction yang berlaku efektif Jumat (21/6/2024) salah satunya terkait waktu masuk PPK FCA selama 7 hari bursa.

Dalam aturan tersebut dirincikan persyaratan emiten yang telah masuk PPK selama tujuh hari bursa dapat langsung keluar dari PPK setelah aturan ini berlaku. 

Namun bagi perusahaan yang telah masuk dalam papan  pemantauan khusus namun kurang dari 7 hari bursa  sebelum tanggal pemberlakuan peraturan ini, maka emiten tersebut belum dikeluarkan dari papan pemantauan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper