Kriteria Saham PPK FCA
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, revisi aturan PPK FCA dilakukan setelah melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10," kata Kautsar dalam keterangan resmi Kamis (20/6/2024).
Secara rinci, Kautsar menyebut pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call Auction kurang dari Rp51 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.
Kautsar melanjutkan, agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.
"Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat," tambah Kautsar.
Baca Juga
Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar selama 3 bulan terakhir.
Untuk dapat keluar dari papan ini, Kautsar melanjutkan, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
"Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa," jelas Kautsar.
Berikut Kriteria Terkini Papan Pemantauan Khusus Berlaku Hari Ini, Jumat 21 Juni 2024:
- Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan
Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume
kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir. - Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.