Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Rombak Lagi Aturan PPK FCA, Simak Perubahannya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi sejumlah kriteria dalam PPK FCA.
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan beraktivitas di dekat layar pergerakan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk merombak aturan mengenai papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA). Sejalan dengan adanya kritik dari para pelaku pasar, kini sejumlah poin aturan pun diubah oleh otoritas bursa.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam pengumuman resminya mengatakan, perubahan aturan itu menindaklanjuti implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II Full Periodic Call Auction pada 25 Maret 2024 dan hasil Post Implementation Review PPK FCA.

"Bursa Efek Indonesia saat ini berencana untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Secara garis besar, terdapat 11 kriteria yang menyebabkan suatu saham masuk dan keluar dari PPK FCA. Adapun, kriteria nomor 1 mengalami perubahan ketentuan masuk, dari yang sebelumnya saham bisa masuk PPK FCA karena harga rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51, kini dipersingkat menjadi 3 bulan terakhir.

Namun, ada ketentuan masuk yang ditambah pada kriteria nomor 1, yakni saham tersebut dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham.

Jika sudah tidak memenuhi ketentuan masuk tersebut, maka saham dapat keluar dari PPK FCA. Namun, pada kriteria nomor 1, ketentuan keluar dari PPK FCA juga ditambah, yakni saham tersebut telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selama harga paling kurang Rp50 per saham, kecuali untuk saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya, kriteria nomor 6 juga mengalami perubahan ketentuan masuk. Sebelumnya, saham bisa masuk PPK FCA karena tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. 

Kini, pada kriteria nomor 6 Bursa menetapkan pengecualian ketentuan masuk yakni jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Adapun, Bursa juga menambah ketentuan keluar pada kriteria nomor 6, yakni emiten yang masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.

Beralih ke kriteria nomor 7, untuk ketentuan masuk, sebelumnya saham dengan likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir. Kini, ketentuan tersebut dipersingkat menjadi hanya dalam 3 bulan terakhir.

Namun, pada kriteria nomor 7, untuk ketentuan keluar juga ditambah, yakni emiten yang telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam RUPS; atau masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham boleh keluar dari PPK FCA.

Terakhir, pada kriteria nomor 10, untuk ketentuan masuk yaitu saham yang disuspensi lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Tidak ada yang berubah dari ketentuan masuk tersebut.

Meski demikian, pada kriteria nomor 10 untuk ketentuan keluar diubah, dari yang sebelumnya emiten bisa mendekam di PPK FCA selama 30 hari kalender, kini dipersingkat menjadi 7 hari Bursa.

Perlu diketahui, BEI juga memfasilitasi pelaku pasar untuk memberikan tanggapan terkait perubahan aturan PPK FCA ini dengan mengirimkan melalui email: [email protected] dan [email protected] paling lambat pada 21 Juni 2024.

"Apabila setelah tanggal tersebut kami belum menerima tanggapan dari Ibu/Bapak, maka dianggap telah menyetujui konsep peraturan tersebut," pungkas BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper