Kewajiban Paytren AM
Lalu, Paytren AM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), serta diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).
Paytren AM diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
"Paytren AM dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," tulis OJK.
Menilik rekam jejaknya, Paytren beroperasi sebagai manajer investasi syariah setelah mendapatkan izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya persyaratan perizinan sebagai Manajer Investasi Syariah, OJK menerbitkan izin usaha Perusahaan Efek kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis surat OJK tertanggal Selasa (24/10/2017).
Susunan pemegang saham Paytren sebagaimana terlampir di dalam surat tersebut, yaitu Jam’an Nurchotib Mansur atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustad Yusuf Mansur dengan kepemilikan Rp8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan yang masing-masing mengempit Rp1 miliar.
Baca Juga
Adapun, rincian permodalan perusahaan terdiri dari modal dasar sejumlah Rp25 miliar dan modal disetor sebesar Rp10 miliar.