Bisnis.com, JAKARTA — Kabar pencabutan izin PT PayTren Aset Manajemen alias PayTren AM oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menggegerkan masyarakat beberapa waktu lalu. Rupanya tidak berhenti di sana, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada usaha milik Ustaz Yusuf Mansur itu.
Sanksi kepada PayTren milik Yusuf Mansur itu terungkap dalam paparan usai Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (10/6/2024). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa otoritas menjatuhkan sanksi kepada PayTren AM.