Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebab OJK Cabut Izin Usaha Paytren AM Milik Yusuf Mansur

OJK mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Yusuf Mansur per 8 Mei 2024.
OJK mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Yusuf Mansur per 8 Mei 2024.
OJK mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen (Paytren AM) milik Yusuf Mansur per 8 Mei 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada perusahaan milik Yusuf Mansur, yakni PT Paytren Aset Manajemen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Paytren AM tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di pasar modal.

"Dalam rangka penegakan hukum di pasar modal. OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).

Adapun, pada 8 Mei 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi syariah Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, OJK mengungkap PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengacu pada Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Beberapa alasan yang menyebabkan izin usaha Paytren AM milik Yusuf Mansur dicabut yakni kantor perusahaan tidak ditemukan dan tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi. Selain itu, Paytren tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

Kemudian, Paytren AM tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen; serta tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.

"Paytren AM juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan [MKBD] yang dipersyaratkan; serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022," tulis pengumuman di laman resmi OJK.

Alhasil, dengan dicabutnya izin usaha, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. 

Penyebab OJK Cabut Izin Usaha Paytren AM Milik Yusuf Mansur

Yusuf Mansur
Halaman
  1. 1
  2. 2
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper