Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) menjelaskan penyebab kinerja perseroan terhambat hingga menunggak pembayaran gaji karyawan. Adapun, pembayaran gaji dilakukan secara bertahap.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani mengatakan di tengah keterbatasan modal, kondisi operasional khususnya pembuatan obat kini hanya fokus memproduksi pemenuhan kontrak dari pemerintah. Keterbatasan modal dinilai menjadi penyebab terhambatnya kinerja operasional INAF.
“Modal kerja yang sangat terbatas mengakibatkan tingkat produksi yang tidak optimal pada perseroan dan tidak tersedianya cukup produk yang dipasok oleh principal di entitas anak,” paparnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/6/2024).
Sejatinya Indofarma telah melakukan optimalisasi dan efisiensi pengeluaran biaya. Akan tetapi, tingkat efisiensi yang dihasilkan tidak optimal karena sebagian besar komponen biaya merupakan fixed cost, seperti biaya pegawai dan depresiasi fasilitas, serta mesin produksi.
Di tengah kondisi tersebut, Yeliandriani menuturkan PT Bio Farma (Persero), selaku holding BUMN Farmasi dan pemegang saham seri B, telah memberikan dukungan berupa shareholder loan untuk membiayai proyek yang diperoleh perseroan dari pemerintah.
Pemegang saham seri A yakni Kementerian BUMN juga telah membentuk project management office dengan menunjuk konsultan untuk merestrukturisasi keuangan dan bisnis Indofarma.
Baca Juga
Pembayaran Gaji Karyawan
Status pembayaran gaji karyawan Indofarma sepanjang Januari hingga Mei 2024 masih tertunda. Meski demikian, perseroan telah membayar dengan kebijakan gradasi sesuai dengan golongan karyawan.
“Gaji karyawan bulan Januari sampai dengan Mei 2024 belum bisa dibayarkan secara penuh, tetapi dibayarkan dengan kebijakan gradasi sesuai levelisasi,” tuturnya.
Untuk level staf, status pembayaran gaji per bulan yang tertunda sebesar 10% sejak Februari sampai dengan Mei. Pada periode yang sama, pembayaran gaji yang tertunda di level asisten manajer mencapai 30% dan 40% bagi level manajer.
Sementara itu, pembayaran gaji yang tertunda untuk level manajer umum, direksi, komisaris, dan organ komisaris sebesar 50% terhitung sejak Januari hingga Mei 2024.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah terus berjalan, khususnya Indofarma. Dia menyatakan persoalan INAF kini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Rincian pembayaran gaji karyawan Indofarma yang tertunda:
LEVEL | JANUARI | FEBRUARI | MARET | APRIL | MEI |
---|---|---|---|---|---|
Staf | 50% | `10% | 10% | 10% | 10% |
Asisten Manajer | 50% | 30% | 30% | 30% | 30% |
Manajer | 50% | 40% | 40% | 40% | 40% |
Manajer Umum | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% |
Direksi | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% |
Komisaris | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% |
Organ Komisaris | 50% | 50% | 50% | 50% | 50% |