Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Tertekan saat Penerapan PPK FCA, Investor Bisa Apa?

Penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) menjadi salah satu penyebab yang membuat pergerakan IHSG melemah.
Investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah hingga menyentuh level terendahnya sepanjang tahun 2024 seiring dengan penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) full call auction (FCA). Asosiasi ataupun perwakilan investor dapat meminta diskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

IHSG sempat menyentuh level terendah sejak awal tahun ini di level 6.887,87 pada perdagangan Jumat (7/6/2024). IHSG ditutup melemah 1,10% ke level 6.897,95 kemarin. Melemahnya IHSG juga turut membuat kapitalisasi pasar IHSG terjun ke Rp11.519 triliun.

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai pelemahan IHSG terjadi karena investor asing yang terus melakukan aksi jual. Menurutnya, investor asing melihat prospek ekonomi makro Indonesia yang akan mengalami defisit. Selain itu, Parto juga menyebut penyebab lain dari pelemahan IHSG adalah akibat adanya pelemahan rupiah, dan daya beli masyarakat yang turun.

Parto juga menuturkan masuknya PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction turut menjadi salah satu hal yang mempengaruhi penurunan IHSG. 

"Investor tidak nyaman tanpa keterbukaan harga bid-offer," kata Parto, dihubungi Jumat (7/6/2024). 

Dia melanjutkan evaluasi mengenai FCA saat ini akan tergantung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apakah kedua lembaga ini mau membuka diskusi dengan investor atau asosiasi. 

Hanya saja, Parto menyayangkan sikap asosiasi yang tampak anteng dalam menyikapi penerapan PPK FCA ini. 

"Sayang asosiasi tampak anteng, mungkin sungkan dengan Self Regulatory Organization," ucap Parto.

Saat ini, lanjut Parto, yang dapat dilakukan investor mengenai PPK FCA ini adalah dengan mengirim surat pengaduan ke BEI, OJK, dan asosiasi untuk meminta diskusi berdasarkan data atau argumen rasional. 

"Investor sebaiknya tidak kirim-kirim karangan bunga karena BEI bisa merasa 'dijatuhkan'," ujarnya.

Dengan hal ini, Parto menuturkan saat ini investor terpaksa melakukan wait and see, dan bersiap-siap untuk melakukan investasi jangka panjang. Apabila dana investor hanya bisa untuk investasi jangka pendek, maka menurut Parto investor terpaksa cut-loss.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper