Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI memberikan tugas kepada PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) ata Antam untuk menjelaskan 4 poin terkait kasus 109 ton emas ilegal, termasuk potensi kerugian negara.
Komisi VI DPR RI meminta ANTM menjelaskan setidaknya empat poin, di antaranya aturan hukum lebur cetak, kronologis masalah dan dampak, potensi kerugian negara serta perbaikan manajemen dari kasus 109 ton emas.
“Aturan hukum [lebur cetak harus dijelaskan] sehingga apakah yang salah orangnya, atau ada aturan hukum yang memang harus kita kritisi atau kita usulkan untuk diperbaiki,” kata Rieke Diah Pitaloka anggota komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Di sisi lain, Direktur Utama Aneka Tambang Niko Kanter menyatakan bahwa ANTM sedang mengklarifikasi kepada publik terkait laporan tentang 109 ton emas palsu.
“Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal direktur penyidikan dari kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko.
Niko juga mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang dampak kerugian negara akibat peredaran ilegal 109 ton emas tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan pihak kejaksaan diperlukan untuk mengidentifikasi kerugian secara menyeluruh.
Baca Juga
Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian bersama dengan kejaksaan mengidentifikasi kerugian kita sebenarnya,” lanjutnya.
Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam. Kejagung mengungkap modus enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu. Keenam tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.
Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.