Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Cecar Antam (ANTM) Soal Kasus 109 Ton Emas Ilegal

Antam (ANTM) dicecar komisi VI DPR RI atas kasus 109 ton emas ilegal yang beredar sejak 2010 hingga 2022.
Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani pengunjung memilih emas 24 karat di kantor Antam, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten logam PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dicecar komisi VI DPR RI atas kasus 109 ton emas ilegal yang beredar sejak 2010 hingga 2022. 

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Mind ID hari ini memutuskan beberapa kesimpulan, salah satunya terkait kasus ANTM. 

Komisi VI DPR RI meminta kepada Antam untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai aturan hukum lebur cetak, kronologis masalah, dan dampak serta potensi kerugian negara dan perbaikan manajemen kasus emas 109 ton. 

Direktur Utama Aneka Tambang Niko Kanter menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi ke publik terkait berita yang beredar mengenai 109 ton emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli.

“Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal direktur penyidikan dari kejaksaan tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko, dikutip Senin (3/6/2024). 

Niko juga mengusulkan adanya kajian yang membahas kerugian negara akibat emas ilegal 109 ton. Kajian pihak ketiga diperlukan untuk menjelaskan secara runtut mengenai kerugian negara. 

“Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian bersama dengan kejaksaan mengidentifikasi kerugian kita sebenarnya,” lanjutnya. 

Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.  

"Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam. Kejagung mengungkap modus enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021 itu. Keenam tersangka diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Para tersangka diduga mencetak logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Dia menyebut hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper