Bisnis.com, JAKARTA - Produsen cat dan bahan bangunan lokal terbesar terafiliasi konglomerat Hermanto Tanoko, PT Avia Avian Tbk. (AVIA) menandatangani kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) atau BTN dalam penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan sekaligus memperluas potensi pasar.
Kerja sama dua perusahaan jumbo asli Indonesia ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman dengan nomor Bank BTN 02/MOU/DIR/IV/2024 dan nomor PT Avia Avian Tbk 032/AA/DIR/IV/2024 diumumkan pada hari ini, Senin (13/5/2024).
Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh Ruslan Tanoko, Wakil Direktur Utama Avia Avian, dan Jasmin, Direktur Distribution & Institutional BTN. Acara juga dihadiri oleh jajaran Direksi lainnya, seperti:
- Johnny Lukas, Direktur Keuangan & Operasional PT Tirtakencana Tatawarna.
- Tanto Wibowo, Direktur Penjualan PT Tirtakencana Tatawarna.
- Rudy Susanto, Deputy Sales Director PT Tirtakencana Tatawarna.
- Benny Yoslim, SEVP Wholesale Banking PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Denny Kriswana, Kepala Divisi MIFD PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Ricky Pattinggi, Kepala Divisi CBD PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Achmad Zuriddin, Wakil Kepala Divisi CMBD PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Yenny Herlina, Regional Office Head PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- Satrijo Wilargo, Branch Manager KC Surabaya PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
"Maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama yang tertuang dalam MOU adalah kerja sama yang saling menguntungkan antara BTN dan Avian dalam hal mereferensikan produk kepada mitra kerja masing-masing," papar Ruslan Tanoko dalam siaran pers, Senin (13/5/2024).
Pihak BTN akan merekomendasikan produk-produk cat dan bahan bangunan dari PT Avia Avian Tbk kepada para nasabah, terutama nasabah yang bergerak di bidang kontraktor/ developer.
Adapun, AVIA akan merekomendasikan produk Perbankan milik BTN kepada pelanggan maupun distributor.
Baca Juga
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman/ MOU BTN dan AVIA juga tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan baik perusahaan maupun pemangku kepentingan dapat menggunakan jasa-jasa Perbankan dari BTN dalam menghimpun dana maupun menyalurkan kembali dalam bentuk kredit/ pembiayaan.