Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memiliki cara untuk menangkal oknum pegawai perusahaan merangkap subkontraktor.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menuturkan perseroan berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan.
Adapun penerapan GCG berlandaskan pada lima prinsip dasar, yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Seiring komitmen tersebut, Ermy menyatakan Waskita telah menerapkan pedoman perilaku atau code of conduct terkait pelarangan pegawai dan pengurus sebagai mitra bisnis untuk menghindari adanya benturan kepentingan.
“Selain itu, perseroan juga memiliki whistle blowing system yang mendeteksi pelanggaran lebih awal jika terjadi dugaan pelanggaran atas pedoman perilaku tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/5/2024).
Waskita turut menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam upaya penerapan GCG secara menyeluruh.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, BPKP menemukan adanya pegawai BUMN Karya yang merangkap sebagai mitra bisnis atau subkontraktor. Temuan ini merupakan hasil screening awal terhadap BUMN Karya yang diungkap pada awal 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Hutama Karya (Persero).
Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menuturkan bahwa secara umum BUMN Karya memiliki masalah terkait rekening yang berhubungan dengan subkontraktor. Persoalan ini sama dengan yang terjadi di Waskita Karya.
“Sama seperti Waskita Karya, memang ada kelemahan kontrol internal di situ. Misalnya, ada pegawai yang juga menjadi subkontraktor,” ujar Agustina Arumsari yang akrab disapa Sari saat ditemui di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, awal Februari 2024.
Dia juga menuturkan BPKP telah berkoordinasi dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait screening awal BUMN Karya. Hasilnya, beberapa KAP menyebutkan terdapat sejumlah indikasi yang memperlihatkan konflik kepentingan.
“Ada indikasi-indikasi yang semisal tadi terdapat conflict of interest, kok ada pegawainya yang menjadi subkontraktor, ada transaksi yang tidak bisa ditelusuri, kemudian ada subkontraktor yang penunjukannya tidak akuntabel,” tuturnya.