Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Pegang Pengelolaan Aset Kripto pada 2025

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan alih pengelolaan aset kripto akan berada di OJK pada 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/OJK

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memastikan alih pengelolaan aset kripto akan berada di bawah lembaganya pada 2025 mendatang.

Adapun, saat ini pengelolaan dari aset kripto masih berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri rapat internal terkait pemberantasan judi online bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

“Iya, iya nanti keputusan UU saya enggak bisa menjawab ada atau tidaknya [sekarang]. [Saat sudah rampung UU-nya] harus dilaksanakan,” ucapnya kepada wartawan.

Apalagi, dia mengamini bahwa saat ini kian marak modus pencucian uang melalui aset digital seperti aset kripto yang berpotensi memberikan kerugian hingga Rp 139 triliun.

Oleh sebab itu, Mahendra menekankan masih menunggu Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) segera rampung

“[Sekali lagi] itu keputusan UU, [tetapi sejauh ini, sudah ada] komisioner baru ada [untuk masalah ini]. Namun, efektifnya baru saat dipindahkan kewenangannya. Ya kami perkirakan sekitar awal Januari [2025],” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengungkapkan terdapat ancaman baru pencucian uang gaya yang menggunakan teknologi digital. Mulai dari aset virtual macam kripto dan NFT, aktivitas lokapasar, electronic money, hingga kecerdasan buatan atau AI.

Secara khusus Jokowi menyoroti data soal pencucian uang lewat aset kripto. Berdasarkan data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$8,6 miliar atau setara Rp139 triliun secara global.

"Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar US$8,6 miliar pada 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar tapi sangat besar sekali," pungkas Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper